Uncategorized

Serapan Pajak Air Tanah di Sukabumi Masih Minim, DPRD Dorong Penertiban IndustriItu

6
×

Serapan Pajak Air Tanah di Sukabumi Masih Minim, DPRD Dorong Penertiban IndustriItu

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Realisasi pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa digali. Hingga saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 3 persen, kondisi yang memicu sorotan dari kalangan legislatif.

Mengutip pemberitaan mediasatu.info, DPRD Kabupaten Sukabumi menilai rendahnya serapan pajak tersebut mengindikasikan masih lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan pengguna air tanah, khususnya sektor industri dan usaha skala besar.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa potensi pajak air tanah seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD strategis. Namun pada praktiknya, baru sebagian kecil perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak aktif. Padahal, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah di wilayah Sukabumi diperkirakan mencapai ribuan.

“Jika potensi ini digarap serius, pajak air tanah bisa memberikan kontribusi signifikan bagi daerah,” sebagaimana dikutip mediasatu.info dalam laporannya.

DPRD mendorong pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah yang disarankan meliputi pendataan ulang perusahaan, penertiban perizinan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan air tanah yang tidak dilaporkan.

Selain berdampak pada penerimaan daerah, optimalisasi pajak air tanah juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penggunaan air tanah yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan menurunkan kualitas sumber daya air di masa depan.

Ke depan, DPRD berharap optimalisasi pajak air tanah dapat menjadi bagian dari strategi besar peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi, seiring upaya mencapai target pendapatan daerah yang lebih ideal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *