CIRACAP – Suasana duka menyelimuti Kampung Cidangder RT 33/08, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Minggu malam (18/1/2026). Setelah penantian panjang selama enam bulan yang penuh ketidakpastian, jenazah Deni Sugiarto (36), pekerja migran yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya tiba di rumah duka.
Isak tangis keluarga pecah saat peti jenazah diturunkan dari mobil ambulans. Ratusan warga berdiri menyemut di sepanjang jalan desa, memberikan penghormatan terakhir bagi sosok yang dikenal santun tersebut.
Kehadiran DPRD sebagai Bentuk Empati
Di tengah suasana duka itu, hadir Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan. Kedatangannya bukan sekadar kunjungan formalitas, melainkan bentuk empati mendalam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa warga Sukabumi Selatan tersebut.
”Hati kami ikut tersayat melihat perjuangan keluarga selama enam bulan terakhir. Atas nama pribadi dan Lembaga DPRD Kabupaten Sukabumi, kami menyampaikan belasungkawa yang paling dalam. Semoga almarhum Deni mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Dadang dengan nada bicara yang bergetar.
Dadang mengaku terenyuh melihat antusiasme warga yang tak henti-hentinya membacakan doa bagi almarhum sejak sore hari. Menurutnya, kerumunan pelayat ini adalah saksi bisu bahwa Deni adalah orang baik yang hanya ingin mengubah nasib keluarga.
Enam Bulan Menjemput Keajaiban
Perjalanan memulangkan Deni bukanlah perkara mudah. Almarhum dinyatakan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025. Sejak saat itu, keluarga di Ciracap harus melewati proses birokrasi lintas negara yang rumit, melelahkan, dan penuh biaya yang tidak sedikit.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi perlindungan tenaga kerja. Deni berangkat dengan harapan besar, namun justru terjebak dalam sindikat TPPO yang kejam di luar negeri.
Pesan dari Serambi Duka: Waspada Jalur Ilegal
Sambil merangkul pihak keluarga yang berduka, Dadang Hermawan menyisipkan pesan edukatif bagi warga pesisir Sukabumi agar tidak ada lagi “Deni-Deni” berikutnya.
”Kami tidak ingin melihat air mata seperti ini lagi. Saya memohon kepada seluruh warga, tolong lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tapi prosedurnya tidak jelas. Pastikan jalurnya legal dan terdaftar di Disnakertrans,” tegas Dadang.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan agen penyalur tenaga kerja dan masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Pengingat bagi Pemangku Kepentingan
Kasus Deni Sugiarto kini menjadi simbol perlunya penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tragedi ini bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan hilangnya nyawa seorang tulang punggung keluarga yang berjuang di negeri orang.
Kini, Deni telah beristirahat dengan tenang di tanah kelahirannya. Namun, tugas besar menanti pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi warga Sukabumi yang pulang dalam peti mati akibat jerat perdagangan orang.
Laporan: Redaksi SukabumiSatu.com












