BeritaDPRD Kabupaten Sukabumi

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Sektor Perkebunan ‘PR’ Utama di 2026

17
×

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Sektor Perkebunan ‘PR’ Utama di 2026

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) prioritas pada tahun 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan terkait belum terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

​Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan bahwa meski secara umum perusahaan perkebunan telah menjalankan kewajibannya, namun implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Bukan tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang sudah berkomitmen dan konsisten membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Perusahaan lain tetap kami kejar agar segera berbenah dan patuh,” tegas Ferry kepada awak media, Kamis (15/01/2026).

Soroti Pelanggaran Upah Minimum

​Ferry mengingatkan bahwa pembayaran upah sesuai UMK adalah mandat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 88 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Dalam regulasi tersebut, pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2026 ini, Komisi IV akan memperketat pemantauan dan penertiban.

​”Kami akan terus pantau agar sistem kerja dan pengupahan berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini juga mencakup perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, misalnya hanya tiga hingga empat jam kerja per hari,” tambahnya.

Sistem Upah Harus Berkeadilan

​Menyikapi fenomena perusahaan dengan jam kerja terbatas, Ferry mendorong adanya inovasi sistem pengupahan, seperti penerapan sistem berbasis satuan hasil atau target, bukan sekadar satuan waktu.

​Namun, ia menggarisbawahi bahwa fleksibilitas sistem tersebut tidak boleh menjadi celah untuk memangkas hak buruh. Baik itu melalui skema PKWT, PKWTT, satuan waktu, maupun satuan hasil, semuanya wajib merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

​”Sistemnya boleh berbeda, tetapi hak pekerja tidak boleh dikurangi. Semua harus sesuai aturan untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha,” jelas Ferry. (Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *