BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kepatuhan Izin Usaha, Komisi I Respons Dugaan Dua Pabrik di Cicurug Beroperasi Tanpa Izin

32
×

DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kepatuhan Izin Usaha, Komisi I Respons Dugaan Dua Pabrik di Cicurug Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Dugaan adanya dua pabrik di wilayah Cicurug yang beroperasi tanpa izin lengkap mendapatkan reaksi tegas dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi. Lembaga legislatif itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha dan memastikan proses administrasi dijalankan dengan baik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, operasional perusahaan tanpa izin merupakan pelanggaran aturan dan harus segera ditindaklanjuti. 

“Izin lengkap adalah syarat mutlak bagi setiap pabrik yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah ini,” tegas Iwan saat ditemui media. Ia menegaskan lembaganya akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. 

Dalam hal ini, Komisi I DPRD akan memberikan tenggat waktu kepada pemilik pabrik untuk memproses perizinan sesuai standar yang ditetapkan. Tahapan pembinaan dan bimbingan administratif akan menjadi langkah awal sebelum tindakan yang lebih tegas diambil. “Kami berharap para pemilik pabrik memiliki itikad baik untuk segera melengkapi kewajiban administratif mereka,” ujarnya. 

Lebih jauh, Komisi I juga menegaskan akan melakukan monitoring berkala terhadap perkembangan proses perizinan tersebut. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif dan tertib di lapangan. 

Temuan dugaan pabrik yang operasional tanpa izin ini sebelumnya menjadi sorotan setelah tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring di dua lokasi industri di Cicurug. Hasilnya, kedua perusahaan tersebut belum bisa menunjukkan izin operasional lengkap saat diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *