BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Sukabumi Ingatkan Tower Tak Berizin Terancam Sanksi hingga Penutupan

10
×

DPRD Sukabumi Ingatkan Tower Tak Berizin Terancam Sanksi hingga Penutupan

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Persoalan dugaan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap di wilayah Citepus, Palabuhanratu, mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi II DPRD menegaskan perusahaan tower yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi tegas hingga penutupan operasional.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan setiap perusahaan wajib mengantongi dokumen legal seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum menjalankan operasional. Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat.  

Hamzah juga meminta dinas terkait segera mengambil langkah konkret terhadap perusahaan yang belum melengkapi izin. DPRD, lanjut dia, tidak akan ragu merekomendasikan tindakan lebih tegas apabila pelanggaran terus dibiarkan.

“Kalau terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi. Bahkan bisa sampai penutupan,” tegasnya.  

Selain aspek legalitas, DPRD turut menyoroti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tower terhadap masyarakat sekitar. Menurut Hamzah, jangan sampai perusahaan hanya tertib secara administrasi di atas kertas namun mengabaikan tanggung jawab sosial kepada warga terdampak.  

Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan tower tanpa izin tersebut. Ia berharap tata kelola perizinan dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.  

Mediasatu.info melaporkan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga membuka peluang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait proses penerbitan izin tower, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Legislator menegaskan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *