DPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Sukabumi Minta Aturan Ijazah DTA Tetap Diterapkan dalam SPMB 2026

7
×

DPRD Sukabumi Minta Aturan Ijazah DTA Tetap Diterapkan dalam SPMB 2026

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tetap menerapkan ketentuan kewajiban melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) sebagai salah satu syarat masuk jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak terkait perlu memastikan aturan tersebut tetap dijalankan pada pelaksanaan SPMB tahun ini.  

Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama bagi generasi muda di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, jangan sampai momentum penerimaan murid baru justru mengabaikan ketentuan yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas.  

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan keagamaan Islam menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang berikutnya. Ketentuan itu berlaku bagi calon peserta didik beragama Islam yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP maupun MTs.  

Jalil mengungkapkan, dorongan agar aturan tersebut tetap diterapkan muncul setelah dirinya menerima aspirasi dari sejumlah pengelola madrasah diniyah saat kegiatan reses. Mereka berharap pemerintah daerah kembali menegaskan pelaksanaan syarat ijazah DTA dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.  

Menurutnya, madrasah diniyah memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan pendidikan keagamaan anak-anak di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, penerapan aturan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi ribuan lembaga pendidikan diniyah yang selama ini turut mendukung pembangunan sumber daya manusia.  

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menyatakan bahwa ketentuan mengenai ijazah DTA sebagai syarat masuk SMP dan MTs telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut dan hingga kini masih berlaku.  

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan SPMB 2026 secara transparan, adil, dan bebas diskriminasi. Tahapan penerimaan murid baru telah mulai dipersiapkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.  

DPRD berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak hanya berjalan tertib dan transparan, tetapi juga tetap memperhatikan regulasi daerah yang selama ini menjadi bagian dari penguatan pendidikan agama dan karakter generasi muda di Kabupaten Sukabumi.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *