BeritaDPRD Kabupaten Sukabumi

Jenazah Deni Sugiarto PMI Korban TPPO di Kamboja Tiba di Ciracap Setelah Enam Bulan

12
×

Jenazah Deni Sugiarto PMI Korban TPPO di Kamboja Tiba di Ciracap Setelah Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Setelah enam bulan penantian panjang, jenazah Deni Sugiarto (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ciracap yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya tiba di rumah duka di Kampung Cidangder RT 33/08, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Minggu malam (18/1/2026).

Kedatangan jenazah Deni disambut isak tangis keluarga dan kerabat. Ratusan warga memadati jalan desa hingga rumah duka sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum yang dikenal ramah dan pekerja keras.

Di tengah suasana duka, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, turut hadir menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban. Kehadiran wakil rakyat tersebut menjadi bentuk empati atas tragedi kemanusiaan yang menimpa PMI asal Sukabumi Selatan itu.

“Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Kabupaten Sukabumi, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga diberi kekuatan,” ujar Dadang Hermawan.

Menurutnya, banyaknya pelayat yang hadir menunjukkan bahwa Deni adalah sosok baik yang merantau ke luar negeri demi memperjuangkan masa depan keluarga.

Deni Sugiarto dinyatakan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025. Proses pemulangan jenazah PMI korban TPPO ini memakan waktu hingga enam bulan akibat rumitnya birokrasi lintas negara serta keterbatasan biaya yang dihadapi keluarga.

Kasus ini kembali membuka mata publik terkait masih maraknya perdagangan orang terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat melalui jalur tidak resmi.

Di serambi rumah duka, Dadang Hermawan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

“Saya mengimbau warga agar memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur legal dan terdaftar di Disnakertrans. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja serta meningkatkan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa.

Kasus Deni Sugiarto menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tragedi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan kehilangan nyawa seorang kepala keluarga yang berjuang di negeri orang.

Kini, Deni telah dimakamkan di tanah kelahirannya. Namun, pekerjaan besar masih menanti pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi PMI asal Sukabumi yang menjadi korban TPPO dan pulang dalam peti mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *