BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumiKesehatan

Sasar PAD dan Ketertiban Industri, Komisi I DPRD Sukabumi Ingatkan Kewajiban Izin SIPA bagi Perusahaan

49
×

Sasar PAD dan Ketertiban Industri, Komisi I DPRD Sukabumi Ingatkan Kewajiban Izin SIPA bagi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri sebagai upaya menjaga ketertiban usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut ditegaskan dalam upaya penertiban kewajiban kepemilikan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) bagi perusahaan yang menggunakan sumur bor, sebagaimana dilansir Info Media Satu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air tanah dengan volume lebih dari 100 meter kubik per bulan wajib memiliki izin SIPA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan. Penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah karena berpotensi menghilangkan pendapatan pajak,” tegas H. Iwan Ridwan.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, yang mengatur pengendalian dan pengawasan pengambilan air tanah. Komisi I DPRD menilai kepatuhan perizinan menjadi kunci keseimbangan antara kepentingan industri dan kelestarian sumber daya alam.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui instansi teknis menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPRD. Perwakilan pemerintah daerah menyebut bahwa optimalisasi perizinan SIPA akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak air tanah.

“Jika seluruh perusahaan taat izin, maka data pemanfaatan air tanah akan lebih akurat dan kontribusi terhadap PAD dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” ujar perwakilan pemerintah daerah.

Dari sisi pelaku usaha, salah satu perwakilan industri di Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penertiban perizinan sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan dan tidak berbelit.

“Kami pada prinsipnya siap mematuhi aturan. Harapannya, pemerintah juga memberikan pendampingan agar proses pengurusan izin SIPA bisa berjalan cepat dan jelas,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi izin SIPA. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, sebagaimana dilaporkan oleh MediaSatu.Info.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *