BeritaDPRD Kabupaten SukabumiUncategorized

Soroti Ratusan Titik Sumur Bor, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tekan Kebocoran PAD

14
×

Soroti Ratusan Titik Sumur Bor, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tekan Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemanfaatan air tanah

SUKABUMI – Sektor pajak pemanfaatan air tanah kini menjadi bidikan serius Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul adanya data ratusan titik sumur bor milik perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi namun perlu dipastikan ketaatan izinnya demi mengamankan pendapatan daerah.

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perizinan air tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Sukabumi terus berjalan melalui sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fokus pada Kontribusi Pembangunan

​Iwan menjelaskan, setiap tetes air tanah yang digunakan oleh korporasi membawa konsekuensi kewajiban pajak. Dana dari pajak inilah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

​“Pajak dari pemanfaatan air tanah itu masuk ke pendapatan asli daerah. Kami ingin memastikan tidak ada potensi pendapatan yang hilang hanya karena masalah perizinan yang tidak tertib,” ungkap Iwan Ridwan kepada awak media, Senin (19/1/2026).

​Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini terdeteksi sebanyak 294 titik sumur yang dikelola oleh 149 pemegang izin di Kabupaten Sukabumi. Namun, Dewan mensinyalir masih ada pemanfaatan air tanah yang belum menempuh prosedur resmi.

Tertibkan Sumur Tak Berizin

​Politisi PKS ini pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak main-main dengan prosedur pemanfaatan air tanah. Meski kewenangan perizinan berada di level Pemerintah Provinsi, pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.

​”Harapan kami, dengan pengawasan yang konsisten, sumur bor yang belum berizin bisa segera ditertibkan. Jika semua tertib, maka sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah akan membawa keberkahan bagi masyarakat Sukabumi,” tambah Iwan.

Sinergi dan Kepatuhan

​Komisi I menyatakan tidak akan menghambat investasi. Sebaliknya, mereka mendukung penuh pertumbuhan perusahaan di Sukabumi agar mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi. Namun, Iwan memberikan catatan tebal bahwa pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan hukum yang tinggi.

​Dengan tertibnya perizinan air tanah, diharapkan terjadi keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan kontribusi finansial bagi daerah, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *