BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah, Potensi PAD Dinilai Bisa Tembus Rp300 Miliar

11
×

DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah, Potensi PAD Dinilai Bisa Tembus Rp300 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan perizinan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting karena sektor pajak air tanah memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengatakan setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara untuk penggunaan non-usaha harus mengantongi Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurut Jalil, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas. Bahkan jika pemanfaatan air tanah dilakukan secara sembarangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat menghadapi ancaman pidana. 

Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memanfaatkan air tanah namun belum memiliki izin agar segera menata perizinannya. Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan legalitas tersebut paling lambat hingga 31 Maret 2026. 

Jalil menilai sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi masih belum tergarap optimal. Saat ini kontribusi dari sektor tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar Rp65 miliar terhadap PAD daerah. 

Jika penertiban perizinan dan pengawasan dilakukan secara maksimal, potensi penerimaan dari pajak air tanah diyakini dapat meningkat signifikan.

“Apabila potensi ini bisa dimaksimalkan, penerimaan dari pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” ujarnya. 

DPRD pun berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah agar sesuai dengan regulasi sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *