BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Sukabumi Dorong Kepastian Hak Tanah Warga Cikidang Plantation Estate

4
×

DPRD Sukabumi Dorong Kepastian Hak Tanah Warga Cikidang Plantation Estate

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE). Hal tersebut mencuat dalam audiensi bersama perwakilan Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) yang digelar di Aula BKPSDM, awal April 2026.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang selama ini menjadi persoalan. Di antaranya terkait kejelasan legalitas tanah kebun yang telah dibeli, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan keamanan lingkungan, serta mekanisme pembagian hasil kebun.  

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang memimpin langsung rapat kerja tersebut menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal memediasi persoalan antara warga dan pihak pengembang agar tercapai solusi yang adil.

“DPRD berkomitmen membantu masyarakat mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD merumuskan dua langkah penting sebagai upaya penyelesaian. Pertama, untuk lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan tengah berproses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan serta tidak menelantarkan lahan.

Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta dinas terkait bersama ATR/BPN untuk membantu proses administrasi agar warga dapat memperoleh hak kepemilikan secara sah sesuai regulasi yang berlaku.  

Langkah mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria yang terjadi di kawasan tersebut. DPRD juga menilai pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Cikidang.

Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi konkret yang mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah lama menantikan kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *