BeritaDPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Sukabumi Desak Revisi Tata Ruang, Pembangunan Jangan Abaikan Ancaman Bencana

8
×

DPRD Sukabumi Desak Revisi Tata Ruang, Pembangunan Jangan Abaikan Ancaman Bencana

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah segera memprioritaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah memperkuat perlindungan lingkungan dan mengantisipasi risiko bencana. Pembangunan sektor agroindustri dan pariwisata dinilai harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, dalam rapat paripurna penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (1/10/2026).

Dalam forum yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu, Bayu mengingatkan agar arah pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pengembangan potensi wilayah perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan, daya tampung kawasan, serta kearifan lokal masyarakat.

Ia menilai, Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan alam yang dapat mendukung pengembangan agroindustri dan pariwisata. Namun, pemanfaatan potensi tersebut harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berujung pada meningkatnya risiko bencana.

Perda Patanjala Jadi Landasan Perlindungan Lingkungan

Bayu menegaskan, pelaksanaan pembangunan perlu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sumber air sekaligus mengintegrasikan pengetahuan tradisional masyarakat Sunda dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kawasan gunung, hutan, sungai, pantai, dan wilayah lainnya bukan semata-mata aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Kawasan tersebut juga memiliki fungsi ekologis dan menyimpan nilai budaya yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Karena itu, kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah mengembangkan suatu kawasan untuk kepentingan industri maupun pariwisata.

Revisi RTRW Dinilai Mendesak

Selain implementasi Perda Patanjala, Fraksi PKB mendorong revisi RTRW Kabupaten Sukabumi menjadi agenda prioritas pada 2027.

Bayu menilai tingginya kerawanan bencana di wilayah tersebut menjadi alasan kuat agar pembenahan tata ruang tidak terus ditunda. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu mengambil langkah antisipatif sebelum bencana kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ia menyebut, sepanjang 2024 hingga 2025 tercatat sekitar 1.466 kejadian bencana di Kabupaten Sukabumi. Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan wilayah harus memperhatikan aspek keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

DPRD juga menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan RTRW di lapangan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih konsisten agar dokumen tata ruang benar-benar menjadi pedoman pembangunan.

Kearifan Lokal Perlu Masuk dalam Perencanaan Wilayah

Dalam penyusunan revisi RTRW, Bayu turut mendorong agar nilai-nilai pengetahuan tradisional Sunda diintegrasikan ke dalam kebijakan penataan ruang.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Perda Patanjala yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalui praktik dan kearifan lokal.

Sejumlah konsep yang dikenal dalam pengetahuan tradisional Sunda antara lain leuweung larangan, leuweung tutupan, cinyusu rumateun, hingga walungan rawateun. Konsep-konsep tersebut menekankan pentingnya menjaga hutan, merawat mata air, serta melindungi sungai dan kawasan ekologis lainnya.

Dengan mengintegrasikan nilai budaya dan perlindungan lingkungan dalam kebijakan tata ruang, pembangunan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.

Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, revisi RTRW dan penerapan Perda Patanjala perlu berjalan beriringan. Keduanya diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan pengembangan agroindustri dan pariwisata tidak mengabaikan keselamatan masyarakat serta kelestarian alam.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam program nyata, mulai dari pengendalian pemanfaatan ruang hingga perlindungan kawasan sumber air dan lingkungan yang rentan terhadap bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *