MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk diproses ke tahap evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (13/10/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan RAPBD 2027.
Menurutnya, pembahasan anggaran membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif agar kebijakan keuangan yang dihasilkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Anggaran Harus Efektif dan Akuntabel
Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tetap terukur serta realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap program yang dibiayai APBD diharapkan memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan anggaran ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
DPRD Minta Belanja Difokuskan pada Kebutuhan Prioritas
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyoroti tantangan fiskal daerah, terutama penyesuaian pendapatan akibat penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyusun prioritas belanja secara cermat agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Budi berharap kegiatan yang kurang mendesak dapat dievaluasi dan dialihkan untuk mendukung program yang lebih prioritas, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur jalan.
Menurutnya, ketepatan dalam menentukan alokasi anggaran menjadi penting agar dana yang tersedia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Raperda APBD 2027 Masuk Tahap Evaluasi Gubernur
Meski telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda APBD 2027 masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Tahapan ini diperlukan untuk memastikan rancangan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain persetujuan RAPBD 2027, rapat paripurna tersebut juga membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada agenda lainnya, Bupati Sukabumi menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dengan selesainya tahap persetujuan bersama RAPBD 2027, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat melanjutkan proses penganggaran secara terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan publik.
Ke depan, pelaksanaan APBD 2027 menjadi bagian penting dalam menentukan efektivitas program pembangunan, pemerataan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.












