MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Perubahan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Leni Liawati, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kemampuan badan usaha dalam mengembangkan layanan air minum.
Menurut Leni, usaha penyediaan air minum membutuhkan investasi besar dan berjangka panjang. Karena itu, bentuk badan hukum Perseroda diharapkan memberikan ruang pengelolaan usaha yang lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan perusahaan.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Leni menegaskan, transformasi menjadi Perseroda tidak boleh menghilangkan fungsi utama perusahaan sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Ia menilai, peningkatan profesionalisme dan penguatan modal harus berjalan beriringan dengan upaya memperluas jangkauan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum perpipaan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan Raperda, Perumda Air Minum TJM telah melayani masyarakat di 134 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Cakupan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kebutuhan pengembangan jaringan dan pemerataan layanan di wilayah yang belum terjangkau secara optimal.
DPRD berharap perubahan status badan hukum dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan keandalan distribusi, mengembangkan infrastruktur, dan memperluas akses air bersih tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Perseroda Diharapkan Perkuat Kontribusi PAD
Selain peningkatan layanan, perubahan status perusahaan juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan tata kelola korporasi yang lebih fleksibel, Perseroda diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha, menjajaki kerja sama, dan menghimpun sumber pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pengembangan layanan air minum terhadap APBD.
Meski demikian, DPRD menekankan bahwa peningkatan pendapatan perusahaan harus didukung pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Orientasi bisnis perlu tetap sejalan dengan tanggung jawab pelayanan publik.
Dalam pembahasan Raperda, turut diatur pengalihan kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana prasarana, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, serta izin operasional dari Perumda kepada Perseroda.
Penyertaan modal daerah yang telah diberikan kepada Perumda juga akan dicatat sebagai setoran modal pada Perseroda. Adapun kewajiban penyertaan modal yang belum direalisasikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023 perlu dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dan penganggaran dalam APBD.
Hak Pegawai dan Pengawasan Perusahaan Diperhatikan
Perubahan bentuk badan hukum tersebut juga mencakup pengaturan mengenai status kepegawaian. DPRD menegaskan bahwa peralihan status tidak boleh mengurangi atau menghapus masa kerja, hak, maupun kewajiban pegawai yang telah diperoleh sebelumnya.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Pengawasan tersebut menjadi penting agar perubahan kelembagaan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi baru, tetapi juga menghadirkan perbaikan nyata dalam pengelolaan perusahaan dan kualitas layanan.
Leni menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, serta jajaran Perumda Air Minum TJM.
Hasil pembahasan kemudian disepakati dan direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Transformasi Harus Memberikan Manfaat Nyata
Perubahan status Perumda Air Minum TJM menjadi Perseroda diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas perusahaan daerah, memperluas jaringan pelayanan, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sukabumi.
Namun, keberhasilan transformasi tersebut pada akhirnya perlu diukur melalui manfaat yang dirasakan masyarakat, mulai dari semakin luasnya akses air bersih hingga meningkatnya keandalan distribusi.
Dengan pengawasan yang konsisten dari DPRD dan pengelolaan profesional oleh manajemen, Perseroda Air Minum TJM diharapkan mampu menyeimbangkan keberlanjutan usaha dengan tanggung jawab sosialnya sebagai penyedia layanan dasar.












