BeritaDPRD Kabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda Tanah Terlantar

8
×

Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda Tanah Terlantar

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait guna memperkuat dasar hukum pengelolaan lahan terlantar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam penanganan kawasan maupun tanah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini penting agar pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam melakukan pendataan, pelaporan hingga pemanfaatan lahan terlantar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Raperda ini disusun agar keberadaan tanah terlantar dapat terdata dengan baik dan nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Komisi I melibatkan sejumlah instansi seperti Bagian Hukum Setda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, hingga Dinas Ketahanan Pangan. Sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.

Selain mengacu pada kebutuhan daerah, Raperda itu juga diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional terkait pertanahan dan tata kelola kawasan terlantar.

Komisi I berharap setelah pembahasan rampung, Raperda tersebut dapat segera masuk ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset dan lahan di Kabupaten Sukabumi agar lebih produktif dan berdampak terhadap pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *