BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

6
×

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, (30,07,2026).

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun anggaran 2025.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas pembahasan yang berlangsung secara objektif dan penuh semangat kebersamaan hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan berbagai masukan, saran, serta rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sinergi yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi, sehingga pengelolaan anggaran daerah tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *