BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

Tirta Jaya Segera Bertransformasi Jadi Perseroda, Komisi III DPRD Sukabumi Mulai Dalami

12
×

Tirta Jaya Segera Bertransformasi Jadi Perseroda, Komisi III DPRD Sukabumi Mulai Dalami

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan teknis dan pendalaman terhadap rencana transformasi tersebut resmi diserahkan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi setelah jawaban Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi diterima dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (3/8/2026).

Agenda tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat paripurna yang turut membahas arah kebijakan fiskal daerah, termasuk kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, setiap kebijakan strategis pemerintah daerah, termasuk perubahan bentuk badan hukum BUMD, harus melalui pembahasan legislatif secara cermat dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, transformasi Tirta Jaya tidak boleh hanya dilihat dari perubahan status badan hukum. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas bersama agar pelaksanaan pembangunan tetap berada di rel yang benar dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegas Budi.

Komisi III Mulai Dalami

Dengan diterimanya jawaban Pemkab Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan perubahan badan hukum Tirta Jaya selanjutnya menjadi kewenangan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komisi III akan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan perubahan Perumda menjadi Perseroda, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan perusahaan serta konsekuensi dari perubahan status badan hukum tersebut.

Transformasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola Tirta Jaya sebagai perusahaan daerah yang memiliki peran penting dalam pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain, DPRD juga berkepentingan memastikan perubahan badan hukum tersebut tetap berjalan transparan dan memberikan dampak positif bagi daerah.

Sejalan dengan Penataan BUMD

Rencana perubahan status Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan BUMD di Kabupaten Sukabumi.

Dengan status Perseroda, perusahaan diharapkan mampu memiliki tata kelola yang lebih adaptif dalam menjalankan kegiatan usaha, tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.

Pembahasan di Komisi III menjadi tahap penting sebelum rencana tersebut melangkah ke proses berikutnya. DPRD akan mengkaji berbagai aspek agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan Tirta Jaya.

Rangkaian pembahasan ini juga menunjukkan adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyiapkan kebijakan strategis daerah. DPRD memastikan proses transformasi BUMD tetap berada dalam mekanisme legislasi yang berlaku.

Dengan masuknya rencana perubahan badan hukum Tirta Jaya ke meja Komisi III, publik kini menunggu hasil pendalaman DPRD mengenai skema Perseroda tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan air minum serta kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *