MEDIASATU.INFO – Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, terus dilakukan. DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil peran aktif dengan memfasilitasi mediasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Mediasi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD. Turut hadir unsur Komisi I DPRD, Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), perwakilan ATR/BPN, Camat serta Kepala Desa Sagaranten, dan perwakilan perusahaan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara administratif dan legal agar masyarakat tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Selama ini, sebagian warga telah memanfaatkan lahan untuk hunian dan aktivitas ekonomi, namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Ketua DPRD menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan dialog dan kepentingan bersama. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan tertib administrasi pertanahan.
Sebagai tindak lanjut, DPTR bersama ATR/BPN akan melakukan verifikasi data spasial serta pemetaan ulang lokasi lahan guna memastikan batas dan statusnya secara administratif. Langkah ini menjadi dasar dalam proses legalisasi berikutnya.
Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPH) setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan. Skema ini diharapkan dapat menjamin tata kelola yang lebih transparan dan terstruktur.
DPRD juga berkomitmen melakukan monitoring dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan. Berita acara hasil mediasi telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama.
Dengan mediasi ini, DPRD berharap sengketa lahan yang telah berlangsung dapat segera menemukan titik terang, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses yang lebih luas terhadap program pembangunan daerah.












