MEDIASATU.INFO — DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (11/3/2026). Kedua regulasi tersebut dinilai strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Adapun dua Raperda yang disahkan yakni tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran termasuk penyelamatan non kebakaran. Persetujuan tersebut menjadi hasil dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang turut hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rampungnya pembahasan dua regulasi tersebut. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, Raperda tentang penanggulangan kebakaran memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi korban jiwa maupun kerusakan harta benda dan lingkungan.
Sementara itu, Raperda mengenai pengelolaan jasa lingkungan hidup diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi. Mengingat potensi lingkungan yang besar, regulasi ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong tata kelola pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dilansir dari mediasatu.info, pengesahan dua Raperda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat regulasi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.












