MEDIASATU.INFO — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek penting, yakni pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran.
Adapun dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif yang telah melalui tahapan kajian secara komprehensif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, kedua Raperda akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses evaluasi dan registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, kedua regulasi ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyebut persetujuan Raperda ini sebagai tahapan penting dalam memperkuat dasar hukum pelaksanaan program di lapangan. Ia berharap, setelah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi, regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya dua Raperda inisiatif tersebut, diharapkan tata kelola lingkungan hidup semakin optimal serta sistem penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi menjadi lebih terstruktur dan responsif.
Dilansir dari mediasatu.info, kesepakatan ini menjadi bukti sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.












