DPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

Legislator PKB Dorong Penderes Gula Ciracap Bentuk Paguyuban, Bidik Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

10
×

Legislator PKB Dorong Penderes Gula Ciracap Bentuk Paguyuban, Bidik Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Perhatian terhadap keselamatan para penderes atau penyadap gula kelapa dan aren di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, terus didorong. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menginisiasi pembentukan paguyuban atau asosiasi sebagai wadah bersama para penderes.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dadang mengatakan, profesi penderes memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Aktivitas mereka sehari-hari mengharuskan pekerja memanjat pohon kelapa maupun aren, sehingga keselamatan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Namun, menurutnya, masih banyak penderes di wilayah Ciracap, termasuk Desa Purwasedar, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Para penyadap ini belum ter-cover jaminan sosial. Selama ini jika secara perorangan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan prosedur seperti selfie dan verifikasi mandiri, namun jika dibentuk secara kelompok atau asosiasi, prosesnya jauh lebih mudah dan bisa difasilitasi bersama,” kata Dadang, Jumat (7/8/2026).

Karena itu, Dadang mendorong para penderes gula kelapa maupun gula aren, baik organik maupun non-organik, untuk segera berhimpun dalam satu wadah. Asosiasi tersebut dapat dibentuk di tingkat kecamatan ataupun desa.

Menurut dia, keberadaan paguyuban akan memudahkan koordinasi, pendataan serta pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif.

BPJS Siap Turun ke Lapangan

Upaya tersebut mulai mendapat respons positif. Dadang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana perlindungan bagi para penderes.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, siap datang langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi sekaligus membantu proses pendaftaran para penderes yang telah terhimpun dalam paguyuban.

“Pihak BPJS siap hadir langsung ke lokasi paguyuban pada hari kerja, Senin sampai Kamis. Nanti tinggal dilayangkan surat permohonan resmi, dan saya pribadi yang akan mengawal prosesnya sampai tuntas,” ujar Dadang.

Dadang berharap pemerintah desa dan tokoh masyarakat, termasuk pihak yang berkaitan dengan perkebunan, ikut mendukung pembentukan paguyuban tersebut.

Iuran Terjangkau, Perlindungan untuk Keluarga

Dadang menilai program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat menjadi solusi perlindungan bagi para penderes.

Berdasarkan informasi yang disampaikannya, iuran kepesertaan berada pada kisaran Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan. Dengan iuran tersebut, pekerja dapat memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Manfaat perlindungan juga dapat dirasakan keluarga peserta, termasuk adanya santunan bagi ahli waris serta potensi manfaat beasiswa pendidikan bagi anak.

Bagi Dadang, perlindungan tersebut sangat penting mengingat pekerjaan penderes memiliki tingkat risiko yang tidak ringan.

“Sangat penting bagi para pekerja penderes gula untuk memiliki jaminan ini. Kami minta pihak pemerintah desa dan tokoh perkebunan setempat untuk bersama-sama mendampingi pembentukan paguyuban ini demi keselamatan dan kesejahteraan para penyadap beserta keluarganya,” tegasnya.

Pembentukan asosiasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para penderes gula di wilayah Ciracap.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *