MEDIASATU.INFO – Polemik pembagian Bonus Produksi (BP) dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Dewan mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera merealisasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur pemanfaatan dana tersebut.
Dorongan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Bayu Permana, dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Bayu mempertanyakan perkembangan revisi Perbup tersebut lantaran aturan itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026. Namun, hingga awal Agustus, tahapan pembahasannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam forum tersebut, Bayu mendapatkan penjelasan bahwa rancangan perubahan Perbup saat ini tengah disusun dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan.
“Karena sudah masuk Propemperkada 2026, saya tanyakan progresnya. Jawabannya sedang dibuatkan draf dan pasti akan dibahas,” ujar Bayu.
Perbup Nomor 33 Tahun 2018 selama ini menjadi dasar pembagian Bonus Produksi PLTP Salak yang berada di kawasan Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan skema yang berlaku, 50 persen dana bonus produksi dialokasikan untuk 13 desa yang berada di lingkar PLTP Salak. Sementara 50 persen lainnya digunakan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Skema tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kepala desa dan masyarakat di wilayah sekitar PLTP. Mereka mengusulkan agar porsi dana yang diterima desa dinaikkan menjadi 70 persen.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa masyarakat di sekitar kawasan operasional panas bumi dinilai menjadi pihak yang paling dekat dengan berbagai dampak maupun konsekuensi keberadaan aktivitas pembangkit, termasuk aspek sosial, lingkungan dan kebutuhan infrastruktur.
Bayu menilai adanya proses penyusunan draf revisi Perbup menjadi perkembangan positif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tuntutan perubahan skema bonus produksi mulai mendapat ruang di tingkat pemerintah daerah.
“Kelihatannya akan disetujui kalau melihat pernyataan Pak Sekda. Ini tentu menjadi kabar baik untuk masyarakat Kabandungan dan Kalapanunggal,” kata Bayu.
Bayu juga menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Sukabumi Asep Japar mengenai usulan revisi tersebut. Dari komunikasi itu, kata dia, Bupati memberikan respons positif, namun meminta agar perubahan aturan terlebih dahulu dikaji oleh perangkat daerah terkait.
Revisi Perbup ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan PLTP Salak.
Pasalnya, 13 desa yang menjadi penerima bonus produksi selama ini menjadi bagian penting dalam skema pemanfaatan dana yang berasal dari aktivitas panas bumi tersebut. Karena itu, kepastian mengenai besaran pembagian dan mekanisme pemanfaatannya menjadi perhatian pemerintah desa maupun masyarakat.
Dengan mulai disusunnya draf revisi, perhatian kini tertuju pada tahapan pembahasan hingga keputusan akhir Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Masyarakat di wilayah lingkar PLTP Salak pun menunggu apakah usulan peningkatan porsi untuk desa menjadi 70 persen benar-benar dapat diwujudkan melalui regulasi baru.












