MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat serta tamu undangan.
Pembahasan Raperda Disabilitas sebelumnya dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Hendra Purnama.
Keputusan DPRD untuk menetapkan Raperda tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra.
Dengan ditetapkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum di tingkat daerah untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan pelayanan secara lebih terstruktur.
Bahas Perubahan Anggaran 2026
Selain pengesahan Perda Disabilitas, Rapat Paripurna ke-13 juga membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4-5 Agustus 2026.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Disabilitas.
Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Dua Raperda Masuk Pembahasan Lanjutan
Rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan dua regulasi lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Agenda tersebut dijadwalkan membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah serta pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya Perda Disabilitas, DPRD dan Pemkab Sukabumi diharapkan dapat memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang ramah serta inklusif bagi penyandang disabilitas.












