BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

Dewan Minta Siswi PKL Tak Takut, Kasus Dugaan Pelecehan di Dishub Sukabumi Dikawal

14
×

Dewan Minta Siswi PKL Tak Takut, Kasus Dugaan Pelecehan di Dishub Sukabumi Dikawal

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.COM – Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, meminta agar korban tidak merasa takut menghadapi proses penanganan perkara tersebut.

Rahma menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap pelajar yang seharusnya memperoleh pengalaman dan pembelajaran selama menjalani PKL di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, kegiatan PKL semestinya menjadi ruang bagi siswa untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus pembekalan sebelum memasuki dunia profesional.

“Anak PKL yang harusnya mendapatkan pembekalan dan pengalaman pembelajaran di lapangan, malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan,” ujar Rahma, Selasa (15/9/2026).

Rahma menegaskan, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses pemeriksaan serta memastikan korban memperoleh perlindungan selama perkara berjalan.

“Perlu dipastikan apakah benar terjadi, harus terus dipantau, terutama korban jangan sampai merasa takut. Kalau memang benar terjadi kami meminta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Korban Mendapat Pendampingan

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak sekolah menerima laporan dari seorang siswi kelas XI yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas selama menjalani PKL di Dishub Kabupaten Sukabumi.

Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan mencakup asesmen awal hingga dukungan psikologis selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan pejabat Dishub berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan tersebut. Polisi menyatakan informasi lebih lanjut mengenai perkara, termasuk pasal yang disangkakan, akan disampaikan melalui rilis resmi.

DPRD Soroti Perlindungan Pelajar

Rahma berharap kasus tersebut menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah yang menerima siswa untuk melaksanakan PKL.

Menurutnya, keberadaan pelajar di lingkungan pemerintahan harus mendapatkan pengawasan dan perlindungan yang memadai agar kegiatan pembelajaran di lapangan berjalan aman.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan korban tidak mengalami tekanan selama proses penanganan kasus berlangsung.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan telah menugaskan DP3A untuk memberikan pendampingan kepada korban. Bupati Sukabumi Asep Japar juga menyatakan proses hukum perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini selanjutnya masih berproses di kepolisian. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena yang bersangkutan merupakan pelajar yang sedang menjalani kegiatan PKL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *