BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

APBD Perubahan 2026 Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar untuk PPPK hingga Infrastruktur

13
×

APBD Perubahan 2026 Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar untuk PPPK hingga Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). 

Salah satu poin penting dalam perubahan APBD tersebut adalah adanya tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp89 miliar yang masuk pada Agustus 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan tambahan anggaran tersebut telah dibahas dan disepakati melalui harmonisasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Budi, tambahan dana tersebut akan diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Salah satunya adalah belanja wajib untuk memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain belanja pegawai, anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor pembangunan yang tercantum dalam target RPJMD Kabupaten Sukabumi 2026.

“Tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan untuk program-program yang memang prioritas, terutama belanja wajib untuk membayar pegawai, termasuk PPPK,” ujar Budi.

Sementara sisa anggaran akan diarahkan untuk program prioritas lainnya, seperti infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan. 

Hak PPPK Dipastikan Aman

Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan, perubahan anggaran juga memperhatikan kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun.

Ia memastikan hak keuangan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah masuk dalam perencanaan anggaran perubahan.

“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif,” kata Asep. 

Selain kebutuhan pegawai, pemerintah daerah akan menggunakan tambahan anggaran untuk mendukung kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur dan kesehatan.

Sebelumnya, dalam proses pembahasan perubahan APBD, DPRD juga telah meminta agar setiap tambahan ruang fiskal diarahkan pada program yang menjadi prioritas pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

Dengan adanya kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Sukabumi, tahapan berikutnya adalah penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan secara definitif sebagai Peraturan Daerah.

Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *