BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

Komisi II DPRD Sukabumi Beri 20 Catatan untuk PT Proswell Indomax

14
×

Komisi II DPRD Sukabumi Beri 20 Catatan untuk PT Proswell Indomax

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta PT Proswell Indomax segera menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ditemukan dalam kunjungan kerja di kawasan perusahaan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.

Hasil kunjungan dan rapat kerja pada Rabu (9/9/2026) tersebut dituangkan dalam berita acara yang memuat sekitar 20 poin perbaikan. Catatan itu mencakup aspek lalu lintas, lingkungan hidup, tata ruang, Andalalin, ketenagakerjaan hingga tanggung jawab sosial perusahaan. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, mengatakan pihak perusahaan telah menyepakati tindak lanjut terhadap berbagai temuan tersebut.

PT Proswell diberikan waktu 60 hari kalender untuk melakukan perbaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama DPRD, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Camat Parungkuda Hasanudin menjelaskan, sekitar 20 catatan tersebut secara umum terbagi dalam beberapa bidang, termasuk tata ruang, lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas, ketenagakerjaan dan CSR.

Soroti Akses dan Rambu Jalan

Dari aspek lalu lintas, perusahaan diminta memperbaiki pengaturan kendaraan di dalam maupun sekitar kawasan pabrik.

Salah satu catatannya adalah belum adanya pemisah fisik atau marka yang jelas antara jalur kendaraan keluar dan masuk di gerbang utama.

Fasilitas pedestrian juga diminta diperbaiki agar jalur pejalan kaki pekerja dan tamu terpisah secara aman dari kendaraan.

Selain itu, perusahaan diminta melengkapi marka serta rambu-rambu, mulai dari petunjuk arah, parkir mobil dan truk, larangan masuk, jalur evakuasi, loading area, batas kecepatan hingga tanda peringatan keluar-masuk kendaraan barang.

Kebutuhan lahan parkir juga diminta disesuaikan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP), termasuk untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan logistik. 

Kekurangan RTH Capai 4.486,8 Meter Persegi

Persoalan lain muncul dari aspek tata ruang. Berdasarkan evaluasi terhadap siteplan dan kondisi eksisting, ditemukan adanya kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sekitar 849 meter persegi.

Pada saat yang sama, terdapat kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional DPTR Kabupaten Sukabumi Geri Nugraha mengatakan ketidaksesuaian tersebut perlu diselesaikan sebelum perusahaan melakukan pembaruan perizinan. 

Perusahaan kemudian diminta menambah lahan untuk memenuhi kebutuhan RTH sekaligus menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah perbaikan dilakukan, PT Proswell juga diwajibkan melakukan revisi terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan siteplan.

Empat Catatan Lingkungan

Dari sisi lingkungan hidup, terdapat empat poin yang menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Perusahaan diminta mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi eksisting dibandingkan dokumen lingkungan yang dibuat pada 2016.

Selain itu, pengelolaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) perlu diperbaiki. Perusahaan juga diminta melakukan pengujian serta pelaporan kualitas air limbah secara berkala dan memenuhi kewajiban pelaporan melalui sistem informasi lingkungan yang berlaku. 

DLH menyebut sejumlah catatan tersebut telah masuk dalam ranah sanksi administratif. Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang disepakati, terdapat kemungkinan dilakukan pemberatan sanksi sesuai ketentuan.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas teknis selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan 20 poin kesepakatan tersebut setelah batas waktu 60 hari berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *