BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

DPRD Dorong Perpanjangan Izin Air Tanah di Cicurug Waterland

9
×

DPRD Dorong Perpanjangan Izin Air Tanah di Cicurug Waterland

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui Komisi I, melakukan kunjungan kerja ke Cicurug di Desa Benda, Kecamatan Cicurug pada Selasa (24/2/2026). Tujuan agenda ini adalah untuk menertibkan dan membina pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya sudah habis dan mendukung proses perpanjangan izin tersebut.

Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan izin pengambilan air tanah di lokasi itu telah berakhir pada April 2025. Menurutnya, kegiatan tersebut membutuhkan perpanjangan karena berperan penting dalam operasional tempat wisata sekaligus mempengaruhi ketentuan administrasi. 

Dalam kunjungan itu, DPRD memberikan pendampingan dan waktu hingga akhir Maret 2026 bagi pengelola untuk menyelesaikan proses perpanjangan IPAT. Mereka juga melibatkan dinas teknis seperti DPMPTSP dan Dispenda Kabupaten Sukabumi untuk membantu proses administrasi termasuk kewajiban pajak yang terkait dengan izin tersebut. 

Pihak pengelola Cicurug Waterland mengakui adanya keterlambatan pengurusan IPAT karena pergantian staf dan kendala teknis, namun menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan telah diajukan sejak September 2025. Mereka juga mengklaim bahwa debit air yang digunakan, bersumber dari sumur bor setempat, disesuaikan dengan tingkat kunjungan dan tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Komisi I DPRD menegaskan bahwa dukungan pembinaan dan pengawasan penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai aturan perizinan sekaligus mendukung perkembangan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pajak daerah.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *