BeritaDPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Minta Perusahaan di Kabupaten Sukabumi Taat Bayar THR Penuh untuk Buruh

12
×

DPRD Minta Perusahaan di Kabupaten Sukabumi Taat Bayar THR Penuh untuk Buruh

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Idulfitri. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan hak buruh terpenuhi tanpa pemotongan maupun penundaan.

Anggota Komisi IV, Uden Abdunnatsir, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan diminta membayarkan secara penuh dan tepat waktu, bukan dicicil.

Menurutnya, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut sudah jelas tercantum dalam regulasi pemerintah, sehingga pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak mengabaikannya.

Ia juga menilai kepatuhan terhadap aturan THR penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Jika hak pekerja dipenuhi, produktivitas perusahaan pun dapat terjaga dan potensi konflik ketenagakerjaan bisa diminimalkan.

DPRD pun mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan membuka jalur pengaduan apabila ditemukan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *