BeritaDPRD Kabupaten SukabumiDprd sukabumi

Lolos Evaluasi Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Segera Jadi Perda

10
×

Lolos Evaluasi Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Segera Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

MEDIASATU.INFO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dipastikan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026).

Menurut Asep Japar, seluruh tahapan evaluasi terhadap Raperda tersebut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah selesai. Dokumen yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD juga telah mendapatkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Catatan hasil evaluasi gubernur selanjutnya telah dibahas dan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan. Catatan hasil evaluasi Gubernur pun sudah dibahas secara intensif dan ditindaklanjuti bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Asep Japar.

Dorong Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Bupati menegaskan, penetapan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tidak sekadar menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah.

Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, tertib dan akuntabel.

Asep Japar juga mengapresiasi pimpinan serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan dan mekanisme checks and balances selama proses pembahasan.

Ia berharap penetapan Perda nantinya dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pencapaian visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.

“Kami berharap penetapan Perda ini tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah — Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” tegasnya.

Restrukturisasi Tirta Jaya Ikut Dibahas

Selain agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga membahas rencana perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati mengenai perubahan bentuk hukum tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat.

Perubahan status badan hukum ini diarahkan sebagai langkah restrukturisasi perusahaan daerah. Dengan bentuk baru, Tirta Jaya diharapkan memiliki fleksibilitas manajerial yang lebih baik, meningkatkan daya saing investasi serta memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menata pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah.

Selanjutnya, setelah seluruh tahapan evaluasi dan pembahasan terpenuhi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahap akhir sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *