MEDIASATU.INFO – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak para pekerja setelah menerima pengaduan dari eks karyawan perusahaan tambang emas yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan, (06,07,2026).
Permasalahan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun, agenda penyelesaian belum membuahkan hasil maksimal lantaran pihak perusahaan yang diadukan tidak hadir untuk memberikan penjelasan terkait tunggakan upah yang dikeluhkan para pekerja.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut. Menurut DPRD, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan itikad baik dari seluruh pihak, terutama perusahaan, agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, para eks pekerja menyampaikan harapan agar DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus mendorong instansi terkait untuk mengambil langkah konkret. Tunggakan gaji yang telah berlangsung selama tiga bulan dinilai sangat membebani kondisi ekonomi para buruh dan keluarganya.
DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja serta pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan dinilai penting agar hak pekerja tetap terlindungi.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga diperoleh kepastian mengenai pembayaran hak-hak para pekerja. DPRD berharap perusahaan segera menunjukkan tanggung jawabnya dan bersedia membuka ruang dialog demi tercapainya solusi yang adil bagi seluruh pihak.












