MEDISATU.INFO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah melakukan monitoring terhadap perizinan milik PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Peninjauan tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi lain yang berkaitan dengan pengawasan perizinan daerah. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen seperti Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dengan pengawasan tersebut, diharapkan setiap perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional secara legal dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Komisi I DPRD juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, terutama terkait perizinan bangunan dan pemanfaatan sumber daya alam seperti air tanah. Pengawasan ini sekaligus menjadi upaya memastikan investasi berjalan selaras dengan aturan serta memberikan kontribusi bagi daerah.












